Tanggung Jawab Antar Manusia
A.
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul
jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung
akibatnya. Tanggungjawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau
perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga
juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Seseorang
mau bertanggungjawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala
perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya
tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam
lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi
bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan
tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab, maka akan ada pihal lain
yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian tanggungjawab itu dapat dilihat
dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan
pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu,
dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik.
Daari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggungjawab, pihak
lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara
masyarakat.
Apabila dikaji, tanggungjawab itu adalah kewajiban
atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak
yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai
pengabdian pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan
pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain dengan keseimbangan, keserasian
keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungan, antara
manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik. Tanggungjawab itu cirri
manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggungjawab karena ia
menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa
pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau
meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,
penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
B.
Macam-Macam
Tanggung Jawab
Ø Tanggung
Jawab Pada Diri Sendiri
Ø Tanggung
Jawab Kepada Keluarga
Ø Tanggung
Jawab Kepada Masyarakat
Ø Tanggung
Jawab Kepada Bangsa Dan Negara
Ø Tanggung
Jawab Kepada Tuhan
C.
Contoh
kasus tanggung jawab antar manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi
[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan
mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur
Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di
Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan
kedua pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT
Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang
timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan kewajiban dan
tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial yaitu membayar
ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,” kata Hakim
Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Anwar mengatakan telah terjadi pembagian tanggung
jawab antara PT Lapindo Brantas dengan negara terkait penanggulangan dampak
bencana semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran tersebut merupakan salah
bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab
untuk mengatasi masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan
mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo tetap
bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti rugi
atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap bertanggungjawab
atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan
ganti rugi pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk
kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan
pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata
Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal upaya
penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi
(pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan
Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi
SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan
pihak Lapindo Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan
terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
Potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang
bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus
lumpur Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan
tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang
negara untuk menalangi kesalahan indivindu.
D.
Kesimpulan
Menurut
pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing -
masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus
mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah memperbaiki
kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang bertanggung
jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi setiap manusia
harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.
0 komentar:
Post a Comment