Thursday, November 7, 2013



Tanggung Jawab Antar Manusia
A.    Pengertian Tanggung Jawab
Tanggungjawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. Tanggungjawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Seseorang mau bertanggungjawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab, maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian tanggungjawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Daari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggungjawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara masyarakat.
Apabila dikaji, tanggungjawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain dengan keseimbangan, keserasian keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungan, antara manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik. Tanggungjawab itu cirri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
B.     Macam-Macam Tanggung Jawab
Ø  Tanggung Jawab Pada Diri Sendiri
Ø  Tanggung Jawab Kepada Keluarga
Ø  Tanggung Jawab Kepada Masyarakat
Ø  Tanggung Jawab Kepada Bangsa Dan Negara
Ø  Tanggung Jawab Kepada Tuhan

C.    Contoh kasus tanggung jawab antar manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi
[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Anwar mengatakan telah terjadi pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dengan negara terkait penanggulangan dampak bencana semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran tersebut merupakan salah bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo tetap bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap bertanggungjawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
Potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu.

D.    Kesimpulan
 Menurut pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing - masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.


0 komentar:

Post a Comment